Rabu, 08 Agustus 2012

APJII Gandeng DNS Nawala Untuk Blokir Situs Porno



Dalam rangka memblokir situs porno yang gencar dikampanyekan Kemenkominfo, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) menggandeng Yayasan Nawala Nusantara yang memiliki sistem DNS Nawala.



APJII menjajaki kerjasama dengan Yayasan Nawala Nusantara untuk melakukan sensor konten negatif dan pornografi di Internet. APJII akan menyediakan 5 server plus biaya operasional, sedangkan Yayasan Nawala Nusantara akan berperan sebagai sistem DNS dan pengelola.

Seperti dilansir dari Kompas Tekno (08/08/2012), blokir konten negatif dan pornografi berbasis DNS (Domain Name System) Nawala sendiri sudah dinikmati oleh pelanggan Telkom Speedy.

Konten yang diblokir oleh DNS Nawala meliputi pornografi, perjudian, provokasi bermotif SARA, malware, pencurian dan penipuan transaksi online.

DNS Nawala akan melakukan pemblokiran bedasarkan alamat domain sebuah situs web. Saat ini ada sekitar 800.000 situs dengan konten negatif yang diblokir oleh DNS Nawala.
“Jumlahnya memang sedikit, tapi jumlah itu tidak penting, yang penting adalah kualitas pemblokirannya,” kata M Yamin, Direktur Pelaksana Nawala.
Jumlah situs yang diblok oleh DNS Nawala akan terus bertambah selama 3 tahun kedepan untuk melindungi pengguna Internet Indonesia dari berbagai konten negatif dan pornografi.

Proses pemblikiran atau filterisasi situs web yang memiliki konten negatif atau pornografi dilakukan oleh sistem penapisan server DNS Nawala yang ditempatkan di Indonesia Internet Exchange (IIX) APJII dan terjadi perukaran data pelanggan perusahaan ISP (Internet Service Provider) atau penyedia layanan internet.

Pelanggan yang menggunakan ISP yang terhubung ke server DNS Nawala tidak akan bisa mengakses situs yang telah diblokir. ISP yang telah menjadi anggota APJII sendiri telah mencapai 250 perusahaan.