Untuk melengkapi pemeriksaan laporan penggunaan SARA
(Suku Agama Ras Antargolongan), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI
Jakarta akan memanggil terlapor, Rhoma Irama, Jumat besok (3/8/2012).
Menurut
Ramdansyah, ketua Panwaslu DKI, pihaknya perlu memeriksa Rhoma Irama
untuk memintai keterangan terkait pernyataannya yang membolehkan
kampanye SARA.
"Apakah pemuka agama (Rhoma Irama) itu termasuk
timses paslon tertentu? Yang kami ketahui dia (pernah) ikut dalam
kegiatan yang diakomodir sama paslon (pasangan calon)," ujar Ramdansyah,
Ketua Panwaslu DKI, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2012).
Pasalnya,
jika Rhoma adalah bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon,
penyanyi berjuluk Raja Dang dut itu bisa bisa didenda dan dibui karena
melanggar pasal 78 huruf (I) UU No. 32 Tahun 2004 tentang penggunaan
tempat ibadah dalam berkampanye dan pasal 116 ayat 1 yaitu ancaman
kampanye di luar jadwal yang ditentukan, pasal 18 huruf (b) yang
melarang menghasut atau menghina seseorang karena unsur SARA.
"Akan kita panggil dari pukul 10.00 WIB dan 13.30 WIB," tambahnya.
Dalam
tayangan video yang berhasil didapatkan Panwaslu, Rhoma Irama
berceramah sembari menyisipkan ajakan untuk memilih pemimpin yang
seagama dan mendiskreditkan pasangan calon yang lain dengan menyinggung
SARA pasangan tersebut.
Siangnya, Panwaslu akan memeriksa Jimly
Asshiddiqie anggota Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Panwaslu perlu
memanggil bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu karena dalam video
berdurasi tujuh menit yang dikantongi Panwaslu, Rhoma mengutip
pernyataan Jimly yang mengatakan SARA dibolehkan.
Panwaslu hari
ini selesai Gamkudu (penegakan hukum terpadu) dengan Polda Metro Jaya
dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa tayangan video tersebut.
Selebihnya,
Panwaslu juga akan meminta klarifikasi dan konsultasi dengan KPID
(Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jakarta terkait hal yang sama.